Sesuai dengan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan, Piagam Komite Audit AMMAN dibentuk atas dasar semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. Komite Audit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris membantu melaksanakan tugas dan fungsi antara lain melakukan penelahaan serta memberikan pendapat independen dan rekomendasi.