Menteri ESDM Menerbitkan Regulasi yang Memperbolehkan Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 31 Mei 2024

Artikel
Menteri ESDM Menerbitkan Regulasi yang Memperbolehkan Ekspor Konsentrat Tembaga hingga 31 Mei 2024

Pada 9 Juni 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Kementerian ESDM”) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 7/2023”), yang mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023. Permen ESDM No. 7/2023 memperbolehkan konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu untuk di ekspor ke luar Indonesia sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, dengan tunduk pada persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor valid.  Jumlah produk konsentrat tembaga yang diberikan kesempatan untuk diekspor ke luar Indonesia ditentukan berdasarkan: (i) estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian, mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Amandemen Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”); (ii) jumlah penjualan ke luar negeri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan yang telah disetujui; dan (iii) kapasitas produksi dari fasilitas pemurnian, mengacu kepada UU Minerba. Berikut ini adalah ringkasan dari syarat-syarat utama untuk mendapatkan izin ekspor:

pemegang izin telah menghasilkan produk mineral yang melalui proses peningkatan kualitas komoditas dengan tetap memastikan bahwa produk mineral tersebut tidak berubah untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri, sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba;

pembangunan fasilitas pemurnian pemegang izin harus telah mencapai paling sedikit 50% penyelesaian pada tanggal 31 Januari 2023, sebagaimana diverifikasi oleh verifikator independen sesuai dengan rencana progress yang relevan, dan pembangunan tersebut harus selesai pada tanggal 31 Mei 2024;

bea keluar harus dibayar oleh pemegang izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

pemegang izin wajib mengolah konsentrat tembaga dengan kadar sama dengan atau lebih besar dari 15% Cu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
  • AMMAN UMUMKAN RENCANA PROGRAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
    AMMAN UMUMKAN RENCANA PROGRAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM Telusuri
  • Membangun Masa Depan Tambang: Kisah Inovasi Teknologi AMMAN
    Membangun Masa Depan Tambang: Kisah Inovasi Teknologi AMMAN Telusuri
  • Teknologi Double Flash Smelting AMMAN: Mengoptimalkan Proses Pemurnian dengan Efisiensi Tinggi
    Teknologi Double Flash Smelting AMMAN: Mengoptimalkan Proses Pemurnian dengan Efisiensi Tinggi Telusuri