Melindungi Warisan Sumbawa Lewat Legalitas Hukum

Artikel
Melindungi Warisan Sumbawa Lewat Legalitas Hukum
Di balik setiap tarikan benang pada selembar kain songket khas Sumbawa, Kre Alang, tersimpan rahasia yang telah melintasi berabad-abad usia. Ia bukan sekadar wastra; ia adalah rekaman sejarah, doa para leluhur, dan identitas filosofis masyarakat Samawa yang tak ternilai. Namun, keindahan ini tengah menghadapi ancaman sunyi: hilangnya makna di tangan generasi muda dan kerentanan akan klaim sepihak akibat ketiadaan payung hukum.

Bagi Kabupaten Sumbawa, kebudayaan bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi bagi kemandirian masa depan. Dari kesadaran tersebut, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian alami dari upaya menjaga warisan. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia, melihat pelestarian Kre Alang sebagai tanggung jawab bersama dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual agar nilainya tetap terjaga, diakui, dan dilindungi secara hukum.

Aji Suryanto, Senior Manager Social Impact AMMAN menekankan pentingnya legalitas hukum seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk individu dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kolektif masyarakat terhadap potensi ekonomi Sumbawa. 

“Kemandirian ekonomi masyarakat Sumbawa tidak boleh berdiri di atas fondasi yang rapuh. Bagi AMMAN, mendaftarkan Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya kita bersama dalam menjaga harga diri dan kedaulatan budaya Samawa. Kita sedang memastikan bahwa warisan luhur ini tidak hanya menjadi kenangan masa lalu, tetapi menjadi mesin penggerak ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum bagi generasi mendatang.” ujar Aji Suryanto, Senior Manager Social Impact AMMAN.

Mengunci Reputasi Melalui Riset dan Aksi Nyata

Langkah konkret AMMAN telah dimulai. Salah satu fokus utama adalah pendampingan intensif dalam pendaftaran KI yang mencakup berbagai sektor:

  • Pelestarian Kre Alang: Berkolaborasi dengan Universitas Samawa, AMMAN melakukan riset mendalam untuk memvalidasi 50 motif tenun agar terdaftar sebagai KIK. Riset ini menjawab krisis "jurang komunikasi" antara maestro senior dan penenun muda, memastikan setiap motif kembali memiliki "ruh" dan nama yang terstandarisasi.
  • Indikasi Geografis: Memproses pendaftaran Kopi Rarak Ronges guna mengunci reputasi kualitas kopi lokal agar tidak dipalsukan di pasar yang lebih luas.
  • Legalitas UMKM: Mengawal pendaftaran Hak Merek bagi mitra UMKM binaan serta Hak Cipta bagi 11 motif tenun Kelompok Mantar Berseri.
  • Dokumentasi Budaya: Bersama Museum Bala Datu Ranga, telah berhasil mendaftarkan ekspresi budaya penting seperti Basiram, Satenri Manik, dan Tari Intan Kalanis.
Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendirian. Melalui forum diseminasi yang melibatkan Pemerintah Daerah, Lembaga Adat Sumbawa (LATS), akademisi, dan Kemenkumham, AMMAN mendorong terciptanya ekosistem di mana kebudayaan disikapi dengan riset yang akuntabel dan proteksi hukum yang kuat.

Dengan memperkuat literasi publik mengenai pentingnya HAKI dan KIK, kita tidak hanya sedang melindungi karya hari ini. Kita sedang mengamankan warisan leluhur dan membangun benteng kemandirian ekonomi yang berkelanjutan untuk Sumbawa.
Berita Lainnya
  • Riset LPEM UI: Mengukur Dampak Nyata Tambang AMMAN untuk Ekonomi
    Riset LPEM UI: Mengukur Dampak Nyata Tambang AMMAN untuk Ekonomi Telusuri
  • Dari Pesisir hingga Pegunungan:  Membangun Ekonomi Pariwisata Berbasis Masyarakat di Lombok Timur
    Dari Pesisir hingga Pegunungan: Membangun Ekonomi Pariwisata Berbasis Masyarakat di Lombok Timur Telusuri
  • AMMAN Raih Penghargaan Gubernur NTB  atas Upaya Perlindungan Anak di Sumbawa Barat
    AMMAN Raih Penghargaan Gubernur NTB atas Upaya Perlindungan Anak di Sumbawa Barat Telusuri